59 Perusahaan minta penundaan upah minimum

Bisnis.com,23 Des 2010, 12:08 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG: Sebanyak 59 perusahaan di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat mengajukan penundaan upah minimum 2011.

Iwan Kusmawan, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jabar, menjelaskan jumlah perusahaan terbanyak yang mengajukan penangguhan upah minimum berada di Kabupaten Sukabumi, yaitu 29 perusahaan.

Cukup banyaknya perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan upah mencerminkan masih rendahnya kesadaran dari pemilik usaha dalam menyejahterakan pekerja dan keluarganya, kata Iwan yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar kepada Bisnis, hari ini.

Pada penetapan UMK 2011, terdapat 12 kab/kota yang upahnya mencapai 100% bahkan lebih dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), di antaranya Kabupaten Bandung (101%), Kabupaten Bandung Barat (100,36%), Kota Cimahi (100%), Kab. Sumedang (100%), Kab. Cianjur (100,2%), Kota Sukabumi (101,52%), Kab. Bogor (100%), Kota Cirebon (100,03%), Kab. Cirebon (100%), Kab. Indramayu (100%), Kota Bekasi (100%), dan Kab. Bekasi (100%).

Sementara itu sisanya, sebanyak 14 kab/kota, upahnya masih di bawah 100% KHL, antara lain Kota Bandung (95,61%), Kab. Sukabumi (98,58%), Kota Bogor (99%), Kota Depok (94%), Kab. Subang (77,12%)

Iwan menyatakan upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0 - 1 tahun. Artinya begitu masuk kerja, upahnya harus dibayar sebesar upah minimum.

Akan tetapi, faktanya terbalik. Ada pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun dibayar upah minimum, sudah begitu ditangguhkan. Di mana letak keadilannya? ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, berhati-hati dalam mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum, jangan sampai mengorbankan kepentingan orang banyak.

Menurut Iwan, terpenuhinya persyaratan untuk penundaan jangan dijadikan justifikasi untuk menyetujui penangguhan upah minimum di suatu perusahaan. Yang penting adalah analisa terhadap kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar mencatat, pada 2009 ada 81 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2010, tetapi setelah diverifikasi hanya 69 perusahaan yang diluluskan, sedangkan 12 lainnya tetap harus membayar upah sesuai UMK di kabupaten/kota masing-masing.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaja mengemukakan perusahaan-perusahaan yang dianggap layak untuk menangguhkan upah baru akan segera diumumkan.

Dewan Pengupahan Jabar akan menghadap gubernur untuk mendapatkan persetujuan penangguhan upah. Nanti gubernur yang mengeluarkan surat keputusan [SK], katanya.

Dia menilai jumlah perusahaan yang akan mendapatkan persetujuan gubernur biasanya sama dengan apa yang dikeluarkan oleh dewan pengupahan.

Dalam melaksanakan kerjanya Dewan Pengupahan Jabar mengkaji kondisi perusahaan melalui laporan keuangannya satu tahun ke belakang. Laporan keuangan itu tidak mesti hasil audit akuntan publik.

Bisa saja ada perusahaan yang kembali mengajukan penangguhan karena mereka masih merugi, katanya..

Dedy menilai berkurangnya perusahaan yang memohon penangguhan upah menunjukkan kondisi ekonomi Jabar cenderung membaik.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini