Badan hukum pelaksana SJSN harus diubah

Bisnis.com,23 Des 2010, 07:37 WIB
Penulis: Mochammad Subarkah

JAKARTA: Bentuk badan hukum empat BUMN asuransi sebagai perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinilai tidak tepat dan harus diganti. Hal tersebut sekaligus merupakan satu poin yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) sekaligus penggagas UU No. 40/2004 tentang SJSN, Achmad Subianto mengatakan dalam UU PT/Persero, bentuk badan hukum BUMN tersebut bertentangan dengan amanat UU SJSN.

Menurut dia, dalam UU SJSN jelas dikatakan bahwa BPJS adalah badan hukum yang nirlaba (tidak berorientasi profit), tidak membayar deviden, dan lain sebagainya, termasuk berorientasi pada keuntungan bagi peserta.

Menurut dia, sistem PT atau persero yang dianut empat BUMN asuransi saat ini sangat tidak tepat, karena masih mengejar keuntungan dan hanya menguntungkan perusahaan, dan tidak menguntungkan peserta.

Empat BUMN itu harus menjadi BPJS, dengan badan hukum BPJS yang nanti harus dilihat kembali ketentuannya. Yang jelas tidak lagi dalam bentuk PT atau persero sesuai amanat UU SJSN, ujarnya, dalam diskusi SJSN Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI), hari ini.

Mantan Direktur PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sekaligus Ketua I KJI Tjarda Mochtar menuturkan dalam pembahasan RUU BPJS, pemerintah dan DPR harus bisa memisahkan bentuk BPJS dan PT/Persero.

Kalau empat BUMN asuransi yang ada ditunjuk menjadi pelaksana SJSN, bentuknya harus diubah bukan lagi PT atau persero, tetapi BPJS yang tidak nirlaba, tukasnya. (04)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini