Sistem pengawasan tunggal perdagangan alternatif mulai awal 2011

Bisnis.com,23 Des 2010, 07:16 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar
JAKARTA: PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) optimistis sistem pengawasan tunggal untuk transaksi perdagangan alternatif akan dapat beroperasi secara penuh mulai awal 2011.
Surdiyanto Suryodarmodjo, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia pengelola sisem perdagangan alternatif (SPA), mengatakan seluruh sistem perdagangan saat ini sudah terkoneksi secara on line dan real time dengan sistem pengawasan tunggal (SPT)-SPA yang ada di KBI.
Dia melanjutkan SPT-SPA yang berada di KBI dihubungkan secara on line dan real time ke ruang supervisory yang berada ada di KBI sendiri, di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Pengawasan tunggal sudah diujioperasikan sejak 1 Desember 2010 dan akan beroperasi secara penuh pada awal tahun nanti, katanya kepada Bisnis, hari ini.
Saat ini, lanjutnya, sistem perdagangan tersebut digunakan oleh 14 cluster pedagang penyelenggara SPA dan 54 pialang peserta SPA beserta cabang-cabangnya. Fungsi utama yang sudah efektif adalah memonitor performance, sistem peringatan dini, dan business intelligence, ujarnya.
Adapun sejak akhir September 2010, sistem pengawasan tunggal beroperasi secara pararel dengan sistem yang ada saat ini. Pada akhir September kami melakukan uji operasi per pedagang. Sekarang uji operasi diterapkan secara keseluruhan sistem.
Sebagai proyek perintis, SPT telah beroperasi pada Agustus 2010 di PT Prolindo Buana Semesta dengan Sistem Meta Trader, yaitu sistem yang paling banyak digunakan dalam transaksi SPA. Pihaknya juga telah mencoba mengoperasikan SPT di PT Royal Assetindo dengan sistem Trade Pro sejak akhir Agustus sampai awal September 2010.
Sistem perdagangan alternatif merupakan transaksi berjangka yang terjadi di luar bursa (over the counter) untuk kontrak indeks saham asing dan valuta asing. Adapun PT KBI adalah pengelola sistem ini. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini