Kejagung: Kasus sisminbakum unik!

Bisnis.com,24 Des 2010, 04:45 WIB
Penulis: Herdi Ardia

JAKARTA: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menegaskan kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Kementrian Hukum dan HAM unik.

"Perkara itu [sisminbakum] unik, nggak ada perkara [hukum dikenakan ke tersangka] yang sama persis," ujarnya, hari ini.Karena itu, lanjutnya, tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap jalan sehingga tak bisa disamakan dengan jeratan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita yang diputus bebas Mahkamah Agung (MA). "Oh jalan terus [perkara Yusril]."Dia menegaskan pihak Yusril tak bisa menyamakan dengan Romli sebab tersangka lainnya sudah divonis hukuman semacam Yohanes Waworuntu divonis hukuman penjara lima tahun, Syamsuddin Manan Sinaga dihukum 1,5 tahun penjara, Zulkarnaen Yunus divonis setahun penjara.Seperti diketahui MA pada Selasa (21 Desember) kemarin memutus bebas terhadap terpidana perkara sisminbakum Romli karena tidak terbukti melawan hukum. Keputusan MA itu berdasarkan tiga alasan pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam proyek sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tak dirugikan dan ketiga, pelayanan publik lewat sisminbakum tetap berjalan hingga sekarang.Kasus korupsi dalam proyek pengadaan sisminbakum kerugian negara diperkirakan mencapai Rp378 miliar yang dimulai pada 2001 sampai 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini