Syariah Bukopin klaim telah beri kesempatan ke nasabah

Bisnis.com,26 Des 2010, 08:33 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: PT Bank Syariah Bukopin (dahulu PT Bank Persyarikatan Indonesia) mengklaim telah memberikan kesempatan pada Dyah Quartasari Rejeki dan Ariando Rivai, mantan nasabah bank itu hingga adanya surat teguran (aanmaning) terkait dengan eksekusi yang dilakukannya.

Kuasa hukum PT Bank Syariah Bukopin, Bangun Salmon Siagian juga mengatakan bahwa pada saat pengikatan kredit dengan PT Bank Bukopin Syariah di depan notaris, status penjamin sertifikat adalah masih lajang, belum berumah tangga.

Sejak 2003 hingga 2009 kredit tersebut sudah macet. Pihak kamipun sudah memberikan kesempatan hingga adanya aanmaning, jelas Salmon saat ditemui Bisnis, seusai sidang akhir pekan lalu.

Dia menuturkan pada awalnya pihak pembantah bersedia berdamai dengan Bank Syariah Bukopin dengan membayar persyaratan yang diajukan pihaknya. Belakangan sepertinya ada pihak keluarga yang tidak satu bahasa. Menurut mereka, merasa dirugikan apabila pihak penjamin membayar, sementara mereka tidak ikut menikmati uang yang telah dipinjam debitur, ujar Salmon.

Meskipun saat ini sidang bantahan sudah pada tahap replik oleh pembantah, lanjut Salmon, pihak bank masih membuka peluang berdamai dengan pihak pembantah. Kami ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah, tambah Salmon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini