5 Maskapai ajukan izin layanan carter

Bisnis.com,26 Des 2010, 23:10 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Lima maskapai berjadwal mengajukan surat izin usaha penerbangan (SIUP) tidak berjadwal sebagai persiapan jika ingin melebarkan sayap ke bisnis pesawat carter.

Maskapai-maskapai itu adalah Sriwijaya Air, Mandala, Indonesia AirAsia, Merpati Nusantara Airlines, dan Kalstar Aviation.

Hemi Pamuraharjo, Kasubdit Angkutan Udara Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan pihaknya tengah memproses perizinan SIUP tidak berjadwal yang diajukan maskapai tersebut.

Menurutnya, SIUP tidak berjadwal dibutuhkan maskapai jika ingin menyeriusi bisnis penerbangan pesawat sewa.

Pengajuan perizinan penerbangan tidak berjadwal itu biasanya untuk jangka panjang. Maskapai berjadwal sebetulnya sudah bisa melakukan penerbangan sewa secara ad hoc [untuk tujuan tertentu]. Tapi, kalau memang untuk jangka panjang, biasanya maskapai akan meminta SIUP tidak berjadwal, jelasnya Minggu 26 Desember.

Sementara itu, lanjutnya, maskapai berjadwal yang sudah mendapatkan SIUP tidak berjadwal adalah Wings Air, anak usaha dari Lion Air.

Dihubungi terpisah, juru bicara Sriwijaya Air Ruth Hanna mengatakan pihaknya belum bisa mempublikasikan alasan pengajuan perizinan SIUP tidak berjadwal.

Belum bisa dipublikasikan rencana Sriwijaya terkait dari pengajuan SIUP tidak berjadwal itu, jelasnya.

Kendati demikian, Ruth menuturkan SIUP penerbangan tidak berjadwal memang berujung untuk digunakan sebagai syarat menjalankan bisnis pesawat sewa.

/SIUP berjadwal/

Perkembangan lainnya, Hemi mengungkapkan saat ini ada empat perusahaan penerbangan yang mengajukan SIUP berjadwal.

Perusahaan itu adalah PT Asia Link, PT LCNC, PT ASI Pujiastuti, dan Jatayu. Perizinannya SIUP berjadwal sedang diproses, jelasnya.

ASI Pujiastuti atau Susi Air yang saat ini bergerak di bisnis penerbangan sewa pernah mengajukan SIUP berjadwal pada tahun lalu.

Presdir Susi Air Susi Pujiastuti pernah mengatakan pihaknya menjajaki pembukaan rute penerbangan di sejumlah daerah di Jawa, Sulawesi, Sumatra, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Sebetulnya, dengan mengantongi air operator certificate (AOC) 135, Susi Air sudah bisa melayani penerbangan berjadwal, tetapi perusahaan swasta nasional itu menginginkan adanya perubahan status.

Saat ini Susi Air sudah melayani penerbangan berjadwal JakartaPangandaran, JakartaBandung, dan BandungPangandaran.

Tetap AOC [air certificate operator] 135, hanya saja kami mengajukan SIUP untuk penerbangan berjadwal. Pengajuan izin ini salah satunya agar kami dipermudah untuk membuka pusat pelayanan di bandara, jelasnya.

Hemi juga menuturkan pada tahun ini pihaknya sudah menerbitkan SIUP berjadwal untuk Aviastar dan Tri M.G Intra Asia Airlines.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini