Metanol asal RI di China terbukti dumping

Bisnis.com,27 Des 2010, 10:56 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana

JAKARTA: Pemerintah China mengenakan biaya anti dumping terhadap metanol asal Indonesia di Negeri Tirai Bambu itu 9,1% dan mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2010.Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati mengatakan Kementerian Perdagangan telah menerima berkas keputusan final itu. Dumping duty tersebut dikenakan kepada PT Kaltim Methanol Industry sebagai pengekspor methyl alcohol dari Indonesia. Namun, hingga saat ini pihak industri tersebut belum menunjukan reaksi terhadap keputusan tersebut. Kami [Kementerian Perdagangan] akan berkoordinasi dengan mereka. Sebab step selanjutnya hanya bisa dilakukan oleh mereka. Kami sudah memberitahukan, tetapi belum ada reaksi, kami belum tahu apa yang akan mereka lakukan, tutur Ernawati saat ditemui di Kementerian Perdagangan hari ini. Menurut Ernawati, satu-satunya hal yang dapat dilakukan saat ini adalah pengajuan banding ke people court (high court) China dalam waktu 2 hingga 3 bulan ke depan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industri dengan menggunakan pengacara, tanpa dampingan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya pengajuan midterm review, agar keputusan tersebut dapat dikaji kembali efektifitasnya. Terakhir, kalau memang dianggap sangat merugikan dan tidak adil, kita dapat banding ke WTO, tapi sejauh ini belum ada arah ke sana, tambahnya. Namun demikian, dia menegaskan industri masih harusmelakukan konsolidasi serta menghitung pengeluaran serta keuntungan yang di dapat apabila mengajukan banding. Pengajuan itu memakan biaya, sehingga harus dilihat kalau kira-kira hasilnya kurang baik, sebaiknya tidak dilakukan, imbuh Ernawati. Selain dumping duty bagi methanol, Indonesia juga mendapatkan sanksi dumping duty sebesar 32,5%. Namun, biaya tersebut hanya tertera secara formal dan tidak akan berdampak karena perusahaan pengekspor sudah tidak melakukan ekspor produk itu dalam beberapa tahun terakhir.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini