Penunjukan bank setoran dana haji tanpa tender

Bisnis.com,28 Des 2010, 05:55 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Kementerian Agama tidak menggelar tender dalam menjalin kerja sama dengan 4 bank syariah, sebagai penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS -BPIH).

Keempat bank tersebut adalah BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, dan Bank Jateng Syariah.Slamet Riyanto, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), mengatakan aturan untuk tender itu memang tidak ada."Terpenting adalah apakah bank tersebut terbukti profesional, dan mendapatkan rekomendasi BI, serta mampu melayani masyarakat luas," ujarnya seusai penandatanganan kerja sama dengan 4 bank syariah tersebut di kantor Kemenag siang ini.Menurut Slamet, Kemenag baru bersedia bekerjasama setelah 4 bank tersebut memenuhi persyaratan dan mendapatkan rekomendasi BI, sebagai pihak yang berwenang."Semua bank ini bisa menjadi penerima BPS-BPIH, setelah mendapatkan rekomendasi dari Bank Indonesia, dan memenuhi syarat-syarat perbankan yang baik. Kami tidak main-main soal ini. Sebab hal ini menyangkut rangkaian pelayanan terhadap calon jemaah haji kita," katanya.Selama ini, katanya, sudah ada 20 bank yang menjadi mitra Kemenag sebagai penerima BPS-BPIH. Diantaranya ada bank daerah seperti Bank DKI, Bank Nagari Sumbar, dan Bank Jatim. Dengan penetapan 4 bank syariah ini, ujarnya, sekarang ada 24 bank yang bermitra dengan Kemenag sebagai penerima BPS-BPIH.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Intan Permatasari
Terkini