Premi berbasis risiko perlu payung hukum

Bisnis.com,29 Des 2010, 15:35 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Penerapan premi penjaminan berbasis risiko membutuhkan payung hukum agar bisa diterapkan kepada industri perbankan nasional. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih akan memantapkan pengkajian hingga tahun depan.Kepala Eksektif LPS Firdaus Djaelani mengatakan keputusan untuk mengubah skema premi penjaminan berbasis risiko berada di tangan pemerintah karena payung hukum tersebut yang membuat adalah eksekutif."Jadi nanti membutuhkan PP [peraturan pemerintah] untuk payung hukum. Kami yang membuat konsep. Rencananya sampai 2011 itu pengkajian dan simulasi. Jadi penerapan bisa dua-tiga tahun setelahnya," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Dia menjelaskan bahwa dalam pengkajian tersebut dibahas mengenai indikator apa saja yang akan digunakan untuk menentukan risiko setiap bank, sistem pengelompokkan bank sesuai risikonya, dan tarif premi untuk tiap kelompok bank. Pada Semester I tahun 2011, lanjutnya, LPS akan melakukan studi kelayakan penerapan premi berbasis risiko dengan meminta masukan dari para pemangku kepentingan antara lain industri perbankan dan BI. Dia berharap pada semester II/2011 telah dapat diputuskan mengenai penerapan premi berbasis risiko yang meliputi sistem penilaian risiko tiap bank, tarif premi, dan tahapan penerapannya. Penentuan mengenai waktu dan transisi penerapan sistem tersebut, tambahnya, akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan kesiapan industri perbankan, misalnya dalam waktu 1 atau 2 tahun sejak diputuskan."Jadi belum ada keputusan mengenai kapan sistem premi berbasis risiko tersebut akan mulai diberlakukan. Selain itu, sebelum sistem tersebut efektif diterapkan, akan dilakukan penyusunan peraturan dan sosialisasi yang melibatkan para pemangku kepentingan," jelasnya. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini