Yusril minta Kejagung beri penjelasan yuridis

Bisnis.com,30 Des 2010, 07:57 WIB
Penulis: Herdi Ardia

JAKARTA: Tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) pada Kementerian Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaa Agung menjelaskan secara yuridis alasan tidak memenuhi permintaannya supaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dimasukkan sebagai salah satu saksi dalam perkara pidana yang membelitnya."Apa alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mengatakan bahwa seorang Presiden [Susilo Bambang Yudhoyono] tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu tindak pidana?" ujarnya dalam siaran pers hari ini.Yusril tetap bersikukuh bahwa kasus sisminbakum dilatarbelakangi unsur politik mengingat Korps Adhyaksa bersikeras melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Padahal kerugian negara tidak ada, terutama setalah putusan Mahkama Agung (MA) membebasakan Romly Atmasasmita yang sebelumnya dipidana kasus sisminbakum.Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya akan memenuhi penambahan keterangan saksi dalam korupsi sisminbakum. Saksi tersebut adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, sedangkan menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi tetap tak bisa."Masih ada yang perlu disempurnakan. Jadi dulu ada permintaan [Yusril] tambahan keterangan saksi [Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie] ada keterangan yang perlu didalami lagi, kami tambah," ujarnya kemarin. Darmono membantah pemenuhan permintaan Yusril menghadirkan dua mantan petinggi negara itu sebagai bentuk akomodasi permintaan, melainkan Kejaksaan Agung berasalan pertama, untuk melengkapi berkas sehingga meyakinkan atau menguatkan pembuktian pemberkasan.Kedua, sebagai bentuk pemenuhan perintah undang-undang (UU). "Pasal 116 KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana] jaksa dalam rangka memeriksa tersangka diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada tersanka apakah dia ingin mengajukan keterangan saksi yang meringankan," jelasnya. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini