Proses pemeriksaan pajak didelegasikan ke akuntan publik

Bisnis.com,30 Des 2010, 09:37 WIB
Penulis: Yanto Rachmat Iskandar

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak bakal mendelegasikan proses pemeriksaan pajak kepada kantor akuntan publik. Dengan begitu, laporan keuangan wajib pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, tidak akan diperiksa lagi oleh petugas pajak.

Dalam rangka itu, Ditjen Pajak hari ini telah menandatangani MoU dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tentang perumusan kebijakan yang mengatur mekanisme pendelegasian wewenang pemeriksaan tersebut.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Pandjaitan mengatakan pendelegasan wewenang pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi beban kerja petugas pemeriksa pajak yang jumlahnya sangat terbatas.

"Karena beban pekerjaan yang membludak dan banyaknya wajib pajak yang harus diperiksa makanya kita kerja sama dengan akuntan publik sehingga setelah diperiksa akuntan publik, kita tidak periksa lagi," katanya kepada pers hari ini.

Dalam 6 bulan ke depan sejak MoU tersebut ditandatangani, Ditjen Pajak bersama IAPI akan menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi payung hukum kebijakan pemeriksaan tersebut.

Dalam PMK tersebut nantinya akan diatur kriteria kantor akuntan publik yang bisa melakukan pemeriksaan, kriteria opini wajar tanpa pengecualian yang laporannya tidak perlu lagi diaudit oleh petugas pajak, serta jenis pemeriksaan yang tetap harus dilakukan oleh petugas pajak meski ada laporan WTP dari kantor akuntan publik.

"Kita juga akan sertifikasi siapa yang berhak mengaudit wajib pajak yang hasilnya wajar tanpa pengecualian," kata Ketua Umum IAPI Tia Adityasih. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini