Restruskturisasi pembiayaan tekan NPF Bank Syariah

Bisnis.com,03 Jan 2011, 10:18 WIB
Penulis: Andhina Wulandari - Nonaktif

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) menyatakan kebijakan terkait restrukturisasi pembiayaan bank syariah akan mendorong perbankan untuk lebih ekspansif kedepan.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah TuwoDirektur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar, mengatakan dengan adanya kebijakan ini maka bank syariah dapat melakukan restrukturisasi saat pembiayaan masuk pada kolektibilitas I (lancar). Sebelumnya bank syariah baru dapat merestrukturisasi pembiayaan setelah masuk pada kolektibilitas III.

Ketika pembiayaan baru dapat direstrukturisasi pada kolektibiltas III, maka bank harus menyisihkan pencadangan [PPAP/Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif] lebih besar. Hal ini akan menyebabkan bank sulit berekspansi, katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini akan menekan NPF bank syariah dan tidak menyebabkan laba bank tergerus. Karena ketika pencadangan berkurang laba tidak akan tergerus dan bisa dipakai untuk ekspansi kreditnya juga. Selain itu NPF nantinya akan lebih terkendali karena sebelum kredit dinyatakan macet perbankan syariah bisa melakukan restrukturisasi terlebih dahulu, jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dikutip dari situs BI, NPF bank syariah pada Mei 2010 sempat menyentuh level 4,77%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak tahun 2010. Namun pada Juli 2010, NPF bank syariah kembali menunjukan penurunan walaupun tipis ke level 3,89% atau turun 0,5% jika dibandingkan Juni 2009 yang sebesar 4,39%. Rasio NPF ini kembali menunjukkan kenaikan di November 2010 dimana mencapai 3,99%.

Mulya menegaskan penyempurnaan ketentuan ini dilakukan untuk mengharmonisasi dengan ketentuan bank konvensional dengan tetap memperhatikan kesesuaian prinsip syariah.

Mulya menyebutkan yang menjadi pokok perubahan dalam ketentuan ini adalah bank syariah dan UUS dimungkinkan merestrukturisasi pembiayaan dalam kolektibilitas lancar dibatasi 1 kali.

Sedangkan untuk pembiayaan dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet, pengaturannya diserahkan kepada internal bank untuk menetapkan maksimum jumlah pelaksanaan restrukturisasi pembiayannya.

Kebijakan ini akan berlaku efektif di bulan Januari 2011, kata Mulya. (07)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini