Ketiadaan sejumlah perda hambat kinerja Kemenpera

Bisnis.com,17 Jan 2011, 11:32 WIB
Penulis: Zufrizal

JAKARTA: Penerapan peraturan daerah terkait tata ruang, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan juga bank tanah masih menghambat realisasi kinerja Kementerian Perumahan Rakyat.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan beberapa undang-undang telah dikeluarkan dan memiliki hubungan langsung dengan perumahan, akan tetapi pembuatan peraturan daerahnya (perda) masih belum terealisasi, sehingga menghambat kinerja pemerintah secara keseluruhan."Misalnya, UU Tata Ruang No. 26/2007 menyatakan tiap daerah harus memiliki aturan tata ruang sendiri, ternyata sampai sekarang masih banyak daerah yang belum memiliki aturan tata ruang, ini mengakibatkan zonasi menjadi terhambat," ujarnya pada acara Rapat Kerja Kementerian Perumahan Rakyat hari ini.Perda selanjutnya yang belum siap yaitu mengenai BPHTB yang sejak 1 januari 2011 pemungutannya dialihkan ke daerah. Banyak daerah yang belum punya perda BPHTB dan mengakibatkan transaksi properti terhambat.Terkait Perda BPHTB, Menteri Suharso mengharapkan daerah lebih peduli karena ini menyangkut peluang untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).Adapun perda terakhir yang juga belum dapat terlaksana, sehingga dirasakan sebagai hambatan adalah mengenai bank tanah. Daerah, kata dia, seharusnya memiliki bank tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi untuk membangun rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Menpera menuturkan sebenarnya daerah bisa kaya dengan memiliki bank tanah karena nilainya akan terus naik dan bisa dimasukkan dalam aset neraca daerah. Tanah yang dibangun oleh pengembang nilainya juga bisa sangat naik sehingga sangat menguntungkan daerah. (zuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini