Bahkan bank sentral bisa langsung menutup bank yang memiliki rasio modal minimum kurang 2% jika tak berdampak sistemik.Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank yang merevisi atas ketentuan PBI No. 10/27/2008 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 6/9/PBI/2004.Dalam ketentuan lama disebutkan bahwa bank yang masuk dalam pengawasan khusus jika memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sama dengan atau kurang dari 6% dan modal kurang dari 8%.Namun, dalam ketentuan baru ditegaskan bahwa bank masuk dalam pengawasan khusus rasio KPPM kurang dari 8%. Selain itu, mengalami permasalahan likuidias mendasar atau perkembangan memburuk dalam waktu singkat.Pengawasan khusus adalah tahap terakhir bank dalam melakukan penyehatan kinerja keuangan. Sebelum dalam pengawasan khusus, bank lebih dulu masuk pengawasan intensif dengan proses waktu yang lebih singkat dari ketentuan sebelumnya.Bank dalam pengawasan intensif wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya paling lama 1 tahun. Perpanjangan bisa dilakukan paling lama 1 tahun hanya dimungkinkan untuk penyelesaian rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang bersifat kompleks.Kriteria pengawasan intensif pun diperketat seperti KPPM lebih dari 8% tetapi rasio itu belum mempertimbangkan potensi kerugian sesai profil risiko bank yang ditetapkan BI dan rasio modal inti kurang dari persentase yang ditentukan.Selain itu, peringkat risiko bank tinggi berdasarkan hasil penilaian seluruh risiko dan peringkat komposit kesehatan bank tinggi.Perbedaan mendasar dalam pengawasan intensif adalah masalah penanganan bank tersebut, seperti bank sentral berhak mengganti dewan komisaris atau direksi bank, menghapus buku kredit atau pembiayaan macet serta melakukan merger dan konsolidasi dengan bank lain.Selain itu, menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain, menjual sebagian atau harta/kewajiban bank kepada pihak lain dan menjual semua bank kepada pembeli kepada yang bersedia mengambil alih.Padahal semua tindakan pengawasan intensif itu dalam ketentuan lama masuk dalam tahap penanganan pengawasan khusus. Adapun, bank yang gagal dalam penanganan intensif dan kemudian masuk dalam pengawasan khusus BI bisa langsung melaporkan kepada lembaga terkait unutk menentukan bank tersebut masuk dalam kategori sistemik atau tidak.(yn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel