'DKI jangan buru-buru terapkan pembatasan truk'

Bisnis.com,18 Jan 2011, 07:42 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tidak terburu-buru menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk bermuatan.

Organda mengaku hanya sekali dilibatkan dalam pembahasan rencana ini, dan pihak Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya tidak memberikan solusi alternatif bagi kelancaran jalur distribusi barang.

Harus ada alternatif solusi dengan kebijakan ini, karena kalau tidak kebijakan ini akan menganggu perekonomian bukan hanya Jakarta namun juga nasional, ujar Ketua Departemen Moda Angkutan Barang DPP Organda Andre Silalahi hari ini.

Andre mencontohkan terganggunya arus barang dari dan ke pelabuhan menuju sentra-sentra distribusi dalam kota terjadi jika kegiatan bongkar muat barang dilakukan di luar jam operasional truk.

Selain menambah biaya operasional armada truk yang digunakan, kelancaran distribusi barang akan terganggu.

Kalau kebijakan ini berlaku, harus disiapkan juga bahwa semua sentra distribusi, pelabuhan, bank, toko, dan semua komponen yang mendukung juga buka pada jam-jam itu. Jangan hanya truknya saja yang jalan tapi semua toko, bank, pelabuhan tutup, ujar Andre.

Selain semua komponen pendukung jam operasional truk ini berjalan, alternatif solusi lain yang disepakati kalangan pengusaha, yaitu penyelesaian proyek Cikarang-Tanjung Priok dan ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) jalur Sunter-Tangerang.

Atau jangan batasi jam operasional truk tapi alihkan saja jalur lalu lintas truk ini ke Cakung dan Cikarang, Andre menambahkan.

Oleh karena itu Andre berharap Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mematangkan rencana ini terlebih dahulu sebelum diterapkan dengan mengajak seluruh elemen pengusaha supaya ditemukan alternatif solusi yang paling tepat.

Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk bermuatan pada pukul 22.00 hingga 06.00. Menurut rencana kebijakan ini akan mulai berlaku pada Maret tahun ini.

Sosialisasi dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2011 dan kebijakan ini akan diikuti dengan penindakan pada April 2011. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini