Perkara Bank OCBC dan Bumi Asri dilanjutkan

Bisnis.com,24 Jan 2011, 12:29 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses pemeriksaan perkara antara PT Bank OCBC Indonesia melawan PT Bumi Asri Pasaman, terkait dengan gugatan wanprestasi atas perjanjian antara kedua perusahaan itu.Tadi sidang seharusnya duplik, tetapi ditunda satu pekan, kata Evalina, kuasa hukum Bumi Asri, seusai sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim Syarifuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.Sebelumnya, dalam gugatan yang terdaftar No.465/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, Bank OCBC mengklaim Bumi Asri telah wanprestasi atas Foreign Exchange Facility Letter (Perjanjian FX) tertanggal 24 Juli 2008 dan Specific Advance Facility (Perjanjian SAF) tertanggal 1 November 2004. Sehingga, dalam gugatannya penggugat a.l. menuntut tergugat membayar kewajiban dalam Perjanjian SAF yang hingga 31 Agustus 2010 nilainya sekitar 218,724 juta yen (sekitar Rp23,423 miliar).Selain itu, penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar atau mengganti biaya-biaya riil (unwinding cost) untuk pembatalan transaksi sebelum 19 Mei 2009, yakni mulai dari transaksi ke-10 tertanggal 15 Desember 2008 hingga transaksi ke-21 tertanggal 18 Mei 2009 sebesar Rp10,465 miliar.Biaya-biaya riil (unwinding cost) untuk pembatalan transaksi transaksi ke-22 tertanggal 1 Juni 2009 hingga transaksi ke-26 (terakhir) tertanggal 27 Juli 2009 sebesar Rp5,283 miliar, serta ganti rugi materiil sejak 19 Mei 2009 hingga 31 Juli 2010 yang jumlahnya Rp4,598 miliar.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini