Pajak rumah subsidi akan ditanggung

Bisnis.com,25 Jan 2011, 12:44 WIB
Penulis: Heri Faisal

JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat melontarkan wacana akan menanggung pajak perumahan bersubsidi apabila usulan pembebasan PPN dan pengurangan PPh dari 5% ke 1% benar-benar kandas di tangan Kementerian Keuangan.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan saat ini instansinya sedang berupaya keras agar usulan perubahan aturan perpajakan dalam program rumah bersubsidi dengan Fasililtas Likuiditas Perumahan (FLPP) bisa diakomodasi Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu.

Namun, apabila usulan perubahan aturan perpajakan tersebut kandas, Kemenpera sedang menyiapkan strategi lain yang memungkinkan agar PPN rumah bersubsdi bisa ditanggung pemerintah.

Sekarang kami masih menunggu [respons Ditjen Pajak]. Soalnya, masalah pajak bukan kewenangan saya. Namun, saya sedang memikirkan [solusi lain] apakah PPN-DTP itu akan masuk di dalam subsidi [perumahan] yang kita perhitungkan atau bagaimana, katanya.

Dia mengatakan usulan itu kemungkinan bisa dilakukan jika terlebih dahulu dimasukkan dalam APBN-P 2011 yang disetujui DPR. APBN adalah penerimaan negara, jadi tak bisa asal comot. Harus ada perubahan dalam APBN, katanya.

Suharso menilai perubahan pola insentif perpajakan sangat mendesak seiring dengan telah bergulilrnya skema subsidi pola baru dalam FLPP sejak 1 Oktober 2010. Skema ini memungkinkan konsumen mendapatkan suku bunga KPR tetap di bawah 10% selama masa tenor hingga 15 tahun.

Namun, di dalam pembahasan sementara, Ditjen Pajak hanya akan memberikan perubahan batasan nilai kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi yang berhak mendapatkan insentif pajak maksimum hanya Rp70 juta dibandingkan dengan usulan Kemenpera dan pengembang sekitar Rp80 juta Rp90 juta.

Soal usulan perubahan insentif pajak ini kami sudah berkali-kali rapat dan menyurati Presiden [Susilo Bambang Yudhoyono] serta Menteri Keuangan [Agus Martowardojo]. Sampai sekarang belum jelas karena ini bukan domain saya, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini