Penta Ocean dan Bali Turtle akhiri proses pailit

Bisnis.com,31 Jan 2011, 10:26 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Penta Ocean Construction Ltd, perusahaan konstruksi asal Jepang, dan PT Bali Turtle Island Development, mencapai kesepakatan damai sehingga mengakhiri proses kepailitan perusahaan asal Bali itu.

Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar jalannya sidang pengesahan perdamaian (homologasi) antara kedua pihak, dengan komposisi majelis hakim Marsuddin Nainggolan, Yulman, dan Ennid Hasanuddin.

Sebelumnya, dalam perkara No.42/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, Penta Ocean melayangkan permohonan pailit terhadap Bali Turtle dengan mengklaim bahwa perusahaan itu mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kewajiban itu disebut-sebut timbul karena adanya hubungan kerja sama dalam pekerjaan pengerukan dan reklamasi zona 11 Pulau Serangan, Bali, sesuai dengan perjanjian tertanggal 24 November 1995.

Dalam permohonan pailit yang diajukan tahun lalu ini, Penta Ocean turut menyertakan beberapa kreditur lainnya, yakni PT Surya Prasudi Utama dengan tagihan senilai Rp800 juta, PT Bank Mandiri Tbk, PT BCA Tbk, serta PT BNI Tbk.

Lantas, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit itu. Pada tingkat kasasi, upaya hukum Bali Turtle mengalami kegagalan karena Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama ini.

Sejalan dengan adanya upaya hukum itu, kurator terus melakukan tugasnya dalam proses kepailitan ini. Akan tetapi, pihak Penta Ocean selaku kreditor dan pemohon pailit dan Bali Turtle selaku debitor dan termohon pailit mencapai kesepakatan perdamaian ini. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini