Pemerintah tak gentar hadapi sidang lambang Garuda

Bisnis.com,01 Feb 2011, 07:00 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemerintah tidak gentar menghadapi perkara gugatan seorang warga negara bernama David M.L. Tobing terhadap Presiden, Menpora, Mendiknas, PSSI, dan PT Nike Indonesia terkait penggunaan lambang negara Garuda di kostum tim nasional sepak bola Indonesia.Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menilai David sebagai penggugat menafsirkan salah soal penggunaan lambang Garuda tersebut.Barangkali dia [David] menafsirkan salah. Kalau [menggunakan lambang Garuda] untuk kebanggaan, apa yang salah di situ, kata Sudi menjawab pertanyaan wartawan di Aula Setneg, hari ini.Namun, jelasnya, pemerintah akan mengikuti proses sidang dan akan menunjuk wakil untuk menghadapi gugatan tersebut.Ketika ditanyakan apakah ada kekebalan bagi tergugat seperti Presiden dan para menteri, Sudi mengatakan tidak ada.Untuk itu, jelasnya, pemerintah sudah berkomitmen untuk mengikuti azas demokrasi dan menegakkan hukum.Kita ikuti. Demokrasi seperti itu. Kita sudah berkomitmen untuk menegakkan hukum. Hukum kita ikuti, kita taati, kata Sudi.Seperti diketahui kemarin seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan kasus itu yang terdaftar di bawah registrasi No. 551/PDT.G/2010, tapi kemudian ditunda hingga 7 Februari 2011 karena ketidaklengkapan para pihak.David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Nike Indonesia.David berpendapat penggunaan lambang Garuda di kostum tim nasional sepakbola melanggar ketentuan pasal 57 Huruf d UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.Dia berpendapat Presiden dan Mendiknas selaku penanggungjawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam konstum tim nasional sepak bola Indonesia.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini