Kemendag & DPR bahas modal awal lembaga penjaminan SRG

Bisnis.com,02 Feb 2011, 05:20 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi

JAKARTA: Pemerintah bersama parlemen hari ini membahas modal awal pendirian lembaga dana jaminan ganti rugi untuk sistem resi gudang (SRG). Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pembahasan modal awal sangat penting karena keberadaan lembaga dana jaminan SRG sangat diperlukan untuk menjaga integritas SRG dan pengembangan industri perdagangan berjangka nasional.

Hal itu diungkapkan Mendag Mari Pangestu dalam rapat kerja (raker) Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR siang ini.

Raker itu membahas RUU perubahan atas Undang-undang No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK0 dan RUU perubahan atas Undang-undang No.9/2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG).

Mendag didampingi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, jajaran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pejabat teras terkait lainnya.

Saat membacakan pandangan Presiden RI atas RUU tentang perubahan atas UU No.9/2006 tentang SRG, Mendag mengatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan siap membahas usulan inisiatif DPR menyangkut RUU SRG.

Dia menegaskan, materi perubahan dalam RUU tersebut sudah mengakomodasi perkembangan yang terjadi saat ini. (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini