Kuasa hukum PT Asuransi Umum Bumiputeramuda, Ichie Siregar, mengatakan pihaknya sudah tidak mempunyai kewajiban apapun karena perkara tersebut sudah selesai.
"Memang mereka [PT Pandu Bahtera] masih ada opsi mengajukan gugatan baru. Tetapi menurut kami hal itu adalah nebis in idem atau perkara yang sama dengan objek gugatan yang sama tidak dapat diperkarakan lagi," kata Ichie hari ini.
Namun, kata Ichie, jika PT Pandu Bahtera mengajukan gugatan baru, pihaknya sebagai pihak yang digugat bersifat pasif. "Apa yang mereka dalilkan atau tuntut, kami akan menjawab," imbuhnya.
Menurut Ichie apa yang dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputeramuda dalam sengketa tersebut sudah sesuai dengan prosedur bahwa klaim yang ditolak itu memang tidak layak untuk dibayar. (ea)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel