Fuji terima putusan sela majelis hakim soal gugatan karyawan

Bisnis.com,08 Feb 2011, 11:28 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: PT Fuji Staff Indonesia menyatakan menerima putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihaknya atas gugatan Bonar H.R Manurung, eks karyawan perusahaan asal Jepang itu.Kuasa hukum PT Fuji Staff, Donald A. Situmorang mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim tersebut.

"Eksepsi kami ditolak majelis hakim. Ya sudah, pemeriksaan perkara masuk dalam pokok perkara di PN Jakarta Selatan," jelas Donalt, sore ini.

Sebelumnya, dia mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa seharusnya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Donald menjelaskan eksepsi tersebut diajukan pihaknya lantaran, menurut dia, gugatan penggugat terkait hal-hal yang diperkarakan masih dalam hubungan kerja ketika penggugat masih bekerja dalam rangka pemberian insentif.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang diketuai oleh Saefoni siang tadi membacakan putusan sela yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara itu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sependapat dengan jawaban penggugat atas eksepsi yang diajukan tergugat bahwa gugatan ini bukan masuk dalam lingkup persoalan perburuhan, tetapi masuk dalam lingkup wanprestasi sehingga menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini