LPS: Bunga penjaminan rupiah naik

Bisnis.com,09 Feb 2011, 14:31 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) malam ini menetapkan tingkat bunga wajar penjaminan di bank umum untuk rupiah sebesar 7,25% naik dari 7%.

Langkah ini seiring dengan kebijakan Bank Indonesia pada akhir pekan lalu yang yang menaikkan BI Rate menjadi 6,75% dari level semula 6,5%.

Sedangkan LPS menetapkan bunga penjaminan untuk valuta asing sebesar 2,75%. Selanjutnya, untuk bank perkreditan rakyat ditetapkan stagnan pada level 10,25%. Ketentuan ini berlaku mulai periode 15 Februari hingga 14 Mei.Komisaris PT Bank Permata Tbk Tony Prasetiantono yang juga menjabat anggota komisi informasi LPS mengakui telah menyarankan supaya bunga penjaminan naik tipis.Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani memaparkan penetapan tersebut mengacu kepada stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan jumlah simpanan nasabah bank. Penetapan ini sebagai langkah antisipasi karena pada Januari tingkat inflasi secara tahunan mencapai 7,02% dengan perkiraan pada Februari dan Maret akan melandai. Sejak Agustus 2008 hingga Januari 2011, bunga penjaminan LPS dengan BI Rate selalu bergerak seiring. (foto: infokorupsi.com)(yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini