BEI: Wajar harga saham Garuda turun

Bisnis.com,11 Feb 2011, 03:17 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA: Penurunan harga saham PT Garuda Indonesia Tbk di hari pertama pencatatan saham dianggap sebagai pembelajaran bahwa tidak semua saham dapat menguat di hari pertama perdagangannya di bursa saham.Wan Wei Yiong, Direktur Perdagangan dan Pengawasan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, juga menilai wajar penurunan harga tersebut."Patut dijadikan pelajaran bahwa tidak smua yang IPO pasti naik, meskipun BUMN atau yang sahamnya baik," jelas Wei Yiong kepada Bisnis siang ini, di sela-sela pencatatan saham perdana Garuda.Harga saham Garuda yang berkode GIAA pada pembukaan perdagangan perdana dibuka pada level Rp700 atau turun 50 poin dari harga penetapan sebesar Rp750.Emiten ketiga yang mencatatkan namanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2011 itu melepas 6,34 miliar lembar saham kepada publik.Sebanyak 3,33 miliar lembar saham terserap publik dan 3,01 miliar lembar saham diserap oleh penjamin pelaksana emisi (underwriter).Melalui IPO meraih dana segar senilai Rp4,75 triliun. Dari dana tersebut, Garuda mendapatkan dana Rp3,3 triliun melalui penjualan 4,4 miliar saham baru, sedangkan PT Bank Mandiri Tbk, mendapat Rp1,45 triliun dari penjualan 1,94 miliar saham Garuda.Adapun, nilai kapitalisasi pasar yang dibentuk perusahaan maskapai penerbangan itu sebesar Rp16,98 triliun.Wei Yiong juga mengatakan penurunan harga saham itu tidaklah berkaitan dengan ketentuan penjaminan emisi di peraturan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) baru yang tertuang di dalam peraturan Bapepam-LK No. V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.Peraturan tersebut baru diterbitkan pada akhir tahun lalu dan memperketat penghitungan penjaminan emisi dalam penerbitan obligasi atau saham baru.Dia juga menilai risiko sekuritas penjamin emisi jika MKBD-nya turun akibat penyerapan besar pada IPO Garuda merupakan hal yang wajarn sehingga perusahaan efek itu juga masih memiliki kewajiban masing-masing untuk menjaganya setiap hari."Itu merupakan komitmen penuh dari penjamin emisi kalau masuk ke buku mereka. Kalau MKBD turun akibat harga saham melemah, itu juga sudah menjadi faktor risiko."Penghitungan MKBD dihitung setiap akhir hari perdagangan dan memiliki batas minimal yang harus dipatuhi dan disesuaikan.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini