Otoritas bursa akan panggil Elnusa & Bank Mega

Bisnis.com,24 Apr 2011, 12:30 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia berencana memanggil manajemen PT Elnusa Tbk dan PT Bank Mega Tbk terkait kasus pencairan deposito secara ilegal dengan nilai Rp111 miliar. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Eddy Sugito mengatakan, otoritas bursa akan meminta penjelasan terkait potensi kerugian yang timbul akibat pencairan deposito tersebut terhadap perseroan dan dampaknya kepada investor."Tentu kami akan meminta penjelasan mengenai detil kasus ini dan potensi kerugian atau dampak yang mungkin timbul," ujarnya, kepada Bisnis, hari ini.Sebelumnya, Kontaktor migas terintegrasi PT Elnusa Tbk kehilangan dana Rp111 miliar yang ditempatkan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, dalam bentuk deposito berjangka.Direktur Utama Elnusa Suharyanto mengatakan perseroan baru menyadari telah kehilangan dana ketika Kepolisian meminta perseroan mengecek dan mencairkan dana yang tersimpan di Bank Mega pada 19 April 2011 lalu. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini