BPK akan ditanya soal dugaan financial treatment di Ditjen Pajak

Bisnis.com,25 Apr 2011, 10:13 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan financial treatment angka penerimaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp38 triliun. "Kami akan tanya BPK karena ini sudah menjadi rumor di kalangan media dan internal BPK. Apakah itu betul terjadi dari posisi angka yang diterima dari pajak sehingga terkesan mendekati target pencapaian penerimaan pajak," ujarnya ketika Bisnis mengonfirmasi soal dugaan tersebut. Apabila memang financial treatment itu terjadi, politisi Partai Demokrat itu menyayangkan karena DJP seharusnya berhati-hati dalam melaporkan penerimaan pajak.Menurut dia, dalam kasus tersebut sangat wajar apabilan BPK mengambil tindakan memangkas angka penerimaan itu karena sistem pembukuan keuangan negara adalah berbasis uang tunai (cash). "Ini kan berpengaruh pada defisit APBN. Diakui menerima, tetapi secara fisik tidak menerima, itu tidak benar, karena sistem APBN kita cash-based," ujar Acshanul.Dia menduga pegawai Ditjen Pajak memasukkan pajak terhadap subsidi sebeumnya dibukukan sebagai penerimaan sehingga angkanya menjadi tinggi. "Jadi ini merupakan penerimaan semu, jadi wajar kalau dikorejksi oleh BPK," katanya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini