Pemerintah hitung nilai investasi untuk peraih tax holiday

Bisnis.com,25 Apr 2011, 07:02 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemerintah akan memasukkan parameter nilai investasi sebagai salah satu ukuran bagi investor yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday. Direktur Deregulasi Badan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan mengatakan pihaknya masih menetapkan besaran minimal investasi yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.Angkanya masih bergerak, dan jangan sampai jumlah investasi yang bisa mendapatkan tax holiday terlalu besar karena bisa memberatkan. Atau sebaliknya angka minimal investasi terlalu kecil, ujarnya hari ini.Menurut Indra, keputusan mengenai tax holiday itu diharapkan bisa terbit pada kuartal II/ 2011, bersamaan dengan terbitnya insentif lainnya sebagaimana yang diatur dalam PP No.62/ 2008.Sebelumnya pemerintah memproyeksikan aturan mengenai tax holiday bisa terbit pada pertengahan bulan ini. Namun hal itu tidak terealisasi karena masih ada beberapa pembahasan yang belum diselesaikan.Tax holiday sebelumnya hanya diberikan untuk investor yang menanamkan modalnya ke industri yang masuk dalam kategori pionir.Nanti terbitnya aturan insentif fiskal juga akan berbarengan dengan terbitnya peraturan mengenai insentif fiskal untuk sektor-sektor tertentu, daerah-daerah tertentu, dan sebagainya, lanjutnya. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sriwahyuni Sujono menuturkan BKPM dan Kementerian Perindustrian bisa menetapkan jumlah investasi minimal itu berdasarkan kuadran investasi yang terbesar.BKPM pasti memiliki data mengenai investasi yang masuk ke Indonesia, dan dari data itu akan bisa diketahui mengenai investasi apa yang potensial mendapatkan fasilitas tersebut, ujarnya.Kadin menilai tax holiday masih cukup efektif untuk menarik minat investor masuk ke Indonesia. Sejumlah negara di Asia seperti halnya China juga menerapkan kebijakan perpajakan itu.Sebelumnya BKPM menyatakan tax holiday yang diberikan pemerintah akan berlaku selama 5 tahun hingga 8 tahun terhitung sejak insentif diberikan. Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di sektor infrastruktur.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Intan Permatasari
Terkini