Citibank rekrut 1.400 karyawan penagihan

Bisnis.com,28 Apr 2011, 13:59 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA: Citibank Indonesia merekrut sebanyak 1.400 karyawan khusus untuk bagian penagihan utang setelah sebelumnya dialihkan kepada pihak ketiga penyedia jasa debt collector. Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar mengatakan pengangkatan pegawai itu untuk memperkuat posisi pengendalian dan pengawasan di bagian penagihan utang yang sebelumnya masih dilakukan oleh pihak ketiga.Langkah ini menguntungkan juga bagi semua pihak, dan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi nasabah serta mematuhi arahan baru dari Bank Indonesia serta memenuhi rekomendasi dari legislatif, katanya dalama siaran pers hari ini.Shariq memaparkan proses penyeleksian dan pengangkatan karyawan dilaksanakan sampai 29 April besok sehingga bisa efektif bekerja. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan Citibank N.A. Indonesia terbukti bersalah melanggar peraturan bank sentral tentang penagihan utang melalui debt collector. Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah mengatakan bank sentral telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Citibank dalam skandal terbunuhnya seorang nasabah Irzen Octa yang diduga dianiaya oleh debt collector.Citibank terbukti bersalah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11//PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Surat Edaran 11/10/DSAP/2009 yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.Pemeriksaan oleh tim sudah selesai dan diketahui adanya pelanggaran PBI [peraturan Bank Indonesia] oleh Citibank soal penggunaan perusahaan penagih utang, ujar dia.Difi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh bank asal Amerika Serikat ini adalah pemindahan tanggung jawab akhir pada pihak ketiga sebagai penagih. Dalam PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank, ujarnyaSelain itu, lanjutnya, Citibank menyalahi skema penarikan utang karena sudah melakukan penagihan lewat debt collector ketika kolektibilitas masih pada level dua, yakni dalam perhatian khusus. Utang baru bisa dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat [diragukan] dan lima [macet], jelasnya. Difi menambahkan Citibank juga melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengawasan yang kuat dalam penagihan serta tidak menangani keluhan nasabah yang keberatan atas sikap debt collector.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini