Samudera Indonesia proses ganti rugi Sinar Kudus

Bisnis.com,01 Mei 2011, 12:15 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA: PT Samudera Indonesia Tbk akan memproses ganti rugi terkait pembajakan MV Sinar Kudus, setelah kapal itu dibebaskan dari perompak asal Somalia, melalui uang tebusan yang tidak disebutkan jumlahnya. Direktur Samudera Indonesia Asmari Herry mengatakan MV Sinar Kudus mengangkut sekitar 8.000 ton fero nikel senilai kurang dari Rp1 triliun milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam)."Setelah pembebasan awak kapal, kami baru mengurus asuransi. Kalau kapal dan operasionalnya, itu asuransi yang meng-cover dari Samudera Indonesia. Sementara itu asuransi muatan itu dari Antam," jelasnya usai konpers sore ini.Dia enggan berkomentar mengenai nilai dan perusahaan asuransi mana yang menjamin kapal serta muatan.Herry mengatakan MV Sinar Kudus akan melanjutkan perjalanan ke Rotterdam, Belanda, untuk mengantarkan barang milik Antam itu."Ya semoga muatan tidak mengalami kerusakan. Karena sulit [dipindahkan] saat kapal dibajak," paparnya.Pihak Samudera Indonesia menampik bahwa uang tebusan senilai US$4,5 juta yang diberikan ke pembajak untuk membebaskan MV Sinar Kudus.MV Sinar Kudus dibajak perompak Somalia sejak 16 Maret 2011, ketika sedang dalam perjalanan dari Pomalaa, Sulteng, menuju Rotterdam, Belanda, dengan membawa muatan fero nikel."Masih banyak kapal yang dibajak, jadi kami tidak akan membuka jumlah uang tebusan. Saat ini, sebanyak 26 awak kapal sudah dibebaskan dalam kondisi sehat," jelas Herry.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini