Penagih utang akan disertifikasi

Bisnis.com,02 Mei 2011, 13:37 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA: Asosiasi jasa penagih utang pihak ketiga lembaga keuangan bank dan nonbank menyiapkan sertifikasi bagi petugas lapangan jasa penagih utang. Ketua II Asosiasi Pengusaha Jasa Penagihan Indonesia (Apjapi) sedang menyiapkan standardisasi dan sertifikasi kompetensi, kelayakan, dan tata cara penagihan utang oleh petugas penagihan utang di lapangan (field collector)."Ke depan setiap field collector akan kami berikan kompetensi dan kelayakan dalam melakukan penagihan di lapangan, mulai dari penampilan, cara komunikasi, kemampuan negosiasi, product knowledge, strategi," jelasnya seusai seminar mengenai jasa penagihan utang, hari ini.Menurut dia, selama ini asosiasi telah melakukan sertifikasi hingga ke level agensi anggota asosiasi. Akan tetapi pelatihan dan kelayakan kolektor lapangan merupakan tanggung jawab agensi.Selanjutnya tanggung jawab tersebut akan diambil alih oleh Apjapi. "Divisi pelatihan kita akan guide [memandu] sampai ke level kolektor," tegasnya.Nuradi menjelaskan asosiasi juga telah memiliki seperangkat aturan (code of conduct) mengenai tata cara penagihan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dilakukan oleh anggota asosiasi sudah melalui sertifikasi asosiasi.Dia optimistis agensi yang menjadi anggotanya mematuhi aturan yang berlaku karena agensi yang ingin menjadi anggota asosiasi telah melalui tahapan verifikasi data, pengecekan infrastruktur, prosedur operasional dan pengecekan legaloitas perusahaan.Dia menambahkan apabila ada anggota yang melakukan tindakan pidana, hal tersebut melanggar ketentuan asosiasi, sehingga asosiasi mendukung mekanisme hukum.Apjapi merupakan asosiasi penagihan utang pihak ketiga yang berfokus kepada pemberi kredit dari lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini, Apjapi memiliki 100 anggota yang terdiri atas 20.000 kolektor.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini