Pembahasan standardisasi bunga kartu kredit alot

Bisnis.com,03 Mei 2011, 14:38 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA: Pembahasan standardisasi suku bunga kartu kredit antara Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia dengan Bank Indonesia berlangsung alot. Dewan Eksekutif Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W. Probojakti mengatakan pembahasan standardisasi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) bersama dengan BI belum selesai dilakukan hingga saat ini.Salah satu poin yang tidak mencapai titik temu, adalah standardisasi suku bunga pada kartu kredit. Yang alot dalam pembahasan tersebut mengenai suku bunga, ujarnya hari ini.Menurut dia, standardisasi suku bunga memang sulit mencari titik temu karena merupakan isu kompetitif yang tidak bisa diselesaikan pada tingkat asosiasi. Di sisi lain, bank sentral juga tidak berwenang untuk mengatur besaran suku bunga dari perbankan nasional.Meski demikian, lanjutnya, AKKI setuju tingkat disparitas suku bunga kartu kredit yang terlalu jauh antara bank penerbit harus dikaji kembali. Kasus yang terjadi belakangan ini membuka mata bahwa disparitas suku bunga terlalu jauh sehingga harus di-review, ujarnya.Menurut dia, tingkat disparitas yang tinggi itu terjadi karena perhitungan risiko kredit yang berbeda pada tiap bank. Hal tersebut, lanjutnya, terjadi karena kartu kredit merupakan pembiayaan tanpa jaminan dan belum efektifnya kredit biro di Indonesia.Di negara lain yang kredit bironya sudah bekerja akan lebih efisien. Namun, di Indonesia kredit biro belum efektif sehingga risiko harus ditelan sebagai tambahan premi yang dimasukkan dalam suku bunga, ujarnya.Untuk itu, dia meminta kepada bank sentral agar segera mengefektifkan kredit biro dan meningkatkan sistim informasi debitur (SID) yang saat ini sudah ada. Kami berharap SID tersebut ditingkatkan lagi ketika kami me-review kebijakan tentang suku bunga, ujarnya.Saat ini, AKKI bersama BI masih membahas standardisasi APMK. Ada dua poin yang dibahas yaitu standardisasi penagihan utang serta tingkat suku bunga kartu kredit. Pada penagihan utang AKKI menawarkan enam hal standardisasi yang mencakup jam operasional, kode etik, proses rekrutmen tenaga penagih dan kriteria pemilihan agen, mekanisme pengawasan dalam penyerahan account dan post collections call, mekanisme audit dan terakhir sanksi terhadap pelanggaran.Adapun untuk suku bunga, AKKI mengusulkan penurunan suku bunga kartu kredit menjadi 2%-3% dibandingkan dengan saat ini yang sekitar 3% hingga 4,5%. (yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini