Batas maksimal objek tidak kena pajak PBB naik 100%

Bisnis.com,04 Mei 2011, 10:06 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA : Pemerintah menaikan batas maksimal nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) PBB sebesar 100% menjadi Rp24 juta per 1 Januari 2012.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menegaskan hal itu dalam Peraturan Menteri Keuangan No.67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP Pajak bumi dan Bangunan (PBB) yang terbit hari ini.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian NJOPTKP PBB terhadap perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak.

Dalam PMK baru tersebut disebutkan NJOPTKP untuk setiap wajib pajak yang ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24 juta.

NJOPTKP tersebut naik jika dibandingkan dengan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai dasar perhitungan PBB yang sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp12 juta untuk setiap wajib pajak," jelas Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi melalui siaran pers, hari ini.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini