Hubungan industrial hindarkan PHK

Bisnis.com,05 Mei 2011, 09:54 WIB
Penulis: Ria Indhryani

JAKARTA: Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat menghindarkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan memperluas kesempatan kerja baru.Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar hubungan industrial yang kondusif itu menjadi kunci dalam menghindari terjadinya PHK secara sepihak, bahkan pada akhirnya akan mengurangi jumlah pengangguran.Di berbagai daerah perlu juga dibentuk forum hubungan industrial yang beranggotakan kalangan pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah daerah setempat untuk menghindari adanya konflik yang berkepanjangan, katanya, hari ini.Muhaimin mencontohkan di wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur terbentuk forum hubungan industrial, bahkan ada juga forum komunikasi bidang pembinaan pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi untuk membuat hubungan yang kondusif lebih baik.Namun, lanjutnya, satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini, hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator.Padahal, menurut data Kemenakertrans dalam dua tahun terakhir (2009-2010) tercatat kasus PHK yang terjadi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencapai 4.879 kasus dengan melibatkan 30.181 pekerja.Selama 2010, kasus PHK itu menurun menjadi 1.432 kasus dengan melibatkan sebanyak 16.393 pekerja.Muhaimin menuturkan tidak mudah untuk mengembangkan kerja sama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda, tapi hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan bersama. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini