Taspen harus gunakan lembaga penilai harga efek

Bisnis.com,11 Mei 2011, 13:13 WIB
Penulis: M. Sofi’I

JAKARTA: Pemerintah mengharuskan PT Taspen menggunakan lembaga penilai harga efek dalam menentukan nilai pasar wajar obligasi dan sukuk yang diinvestasikan melalui program tabungan hari tua. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan sejak 12 April tetapi baru dipublikasikan hari ini. Lembaga penilaian harga efek, disebut sebagai pemeringkat harga efek dalam peraturan tersebut, mendapatkan mandat sebagai penentu harga wajar obligasi dan sukuk yang dijadikan alat investasi Taspen untuk program tabungan hari tua (THT). Taspen merupakan penyelenggara tunggal program tabungan hari tua dan dana pensiun PNS. Dalam peraturan itu, Menkeu Agus Martowardojo mengatakan peraturan tersebut juga mencabut PMK No. 219/PMK.010/2008. Peraturan lama itu berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.491/KMK.06/2004 mengenai Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh PT Taspen. Berlakunya PMK baru juga menyebabkan dicabutnya KMK No.491/KMK.06/2004 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (luz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini