Korsel akan manfaatkan kembali TKI purna

Bisnis.com,22 Mei 2011, 07:56 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana

JAKARTA: Pemerintah Korea Selatan mengembangkan program pemanfaatan tenaga kerja Indonesia purna untuk dapat dipekerjakan kembali di sejumah perusahaan negara ini di Tanah Air.Bahkan, melalui Human Resources Develeopment of Korea (HRD Korea) tengah membangun jaringan online di Indonesia guna memanfaatkan kembali pekerja purna yang selesai masa kontraknya.TKI purna adalah tenaga kerja yang habis masa kerjanya di Korsel selama lima tahun dan wajib kembali ke Tanah Air, tapi apabila yang bersangkutan ingin kembali bekerja ke negara itu dapat diproses lagi.Menurut Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Haposan Saragih, saat ini HRD Korea dalam masa uji coba sistem online rekrutmen TKI purna.Secara teori, TKI purna dari negara itu dapat mendafar ke situs HRD Korea dan dari data pencari kerja yang tercatat akan menghubungkannya dengan perusahaan pengguna yang ada di Indonesia, ujarnya, hari ini.Selain itu, dia menambahkan sejumlah pengusaha di Korsel juga membidik TKI purna dari negara itu yang pernah bekerja antara tiga sampai enam tahun untuk ditempatkan sebagai manager di perusahaan-perusahaan mereka yang ada di Indonesia.Menurut catatan Bisnis, sejak 1 Januari 2005 hingga Desember 2009, investasi perusahaan asing terbesar kedua yang beroperasi di DKI Jakarta adalah dari Korsel dengan memiliki sekitar 202 perusahaan dan jumlah tenaga kerjanya mencapai 267.000 orang.Sementara itu, pejabat Human Resources Develeopment of Korea (HRD Korea) di Jakarta Kim Seon Young menuturkan pengembangan program sistem online dilakukan sebagai bukti kepedulian Pemerintah Korsel terhadap TKI purna.Selain itu, lanjutnya, program ini dilakukan sebagai antisipasi agar para TKI Korsel yang sudah habis kontraknya segera pulang dan tidak bekerja secara ilegal, karena sanksi hukumnya sangat berat.TKI ilegal selain harus membayar denda dan sanksi hukum, perusahaan yang mempekerjakan mereka juga akan mendapat dakwaan hukum, tegas Kim.Data BNP2TKI mencatat sejak 2007-2011 terdapat sekitar 13.000 orang TKI purna yang habis masa kontraknya dan kembali ke Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini