KPK tetapkan status Nunun sebagai tersangka

Bisnis.com,23 Mei 2011, 08:31 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Nunun Nurbaeti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom."Berdasarkan Rapat Pimpinan maka kami menetapkan bahwa Nunun Nurbaeti telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dalam Rapat Denganr Pendapat Komisi III dengan KPK di Gedung Parlemen, hari ini.Dalam RDP itu Busyro didampingi para wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah serta para pejabat KPK lainnya. Namun suami Nunun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS yakni Adang Daradjatun, tidak terlihat dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Benny K. Harman.Dengan dijadikannya Nunun sebagai tersangka, Busyro mengatakan pihaknya akan mengupayakan ekstradisi terhadap wanita itu dari negara lain.Nunun saat ini diduga berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan karena menderita penyakit lupa akut.Ketua KPK itu juga memastikan bahwa tidak akan ada diskriminasi hukum terhadap Nunun sehingga dirinya akan diperlakukan sebagaimana tersangka lainnya.Beberapa menit setelah RDP itu dimulai sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan status hukum Nunun, termasuk Pieter Zulkifli Simabuea dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD). Politisi itu menyatakan keheranannya sampai saat ini KPK tidak juga bisa menghadirkan saksi kunci Nunun Nurbaeti dalam kasus korupsi cek pelawat pemilihan DGS Bank Indonesia pada 2004."Apakah begitu sulitnya, atau ada hal-hal lain?" ujar Pieter mempertanyakan status wanita yang pernah menjadi pendukung pencalonan Presiden Megawati Sukarnoputri tersebut.Peran Nunun dalam kasus suap pemilihan DGS diduga mengatur distribusi travellers cheque (cek perjalanan) kepada anggota DPR yang memilih Miranda Swaray Goeltom. Para penerima cek yang sebagian berasal dari para politisi tersebut kini telah dijatuhi hukuman.Peran diterangkan dalam dokumen Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) yang ditandantangani oleh wakil ketua KPK Chandra M Hamzah, dan Direktur Penyelidikan Iswan Elmi. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya dokumen LPTPK tersebut. Laporan tersebut, menurutnya, memang ada setiap KPK melakukan penyelidikan.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini