Pemerintah optimistis modal LPS dan LPEI meningkat

Bisnis.com,24 Mei 2011, 03:16 WIB
Penulis: Errol Poluan

JAKARTA: Pemerintah memperkirakan modal Lembaga Penjaminan Simpanan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia akan berkembang masing-masing mencapai Rp16,9 triliun dan Rp7,41 triliun pada 2012.Dalam naskah kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2012, pemerintah memperkirakan modal LPS akan naik menjadi Rp16,9 triliun. Saat didirikan pada 2005, modal awal lembaga itu sebesar Rp4 triliun.Adapun, jumlah nilai simpanan yang dijamin LPS sejak 13 Oktober 2008 maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dari sebelumnya Rp100 juta. Bank yang tengah dalam penyehatan oleh LPS sejak 24 November 2008 adalah Bank Mutiara (dahulu Bank Century).Berdasarkan UU No.24/2004 tentang LPS, pemerintah dengan persetujuan DPR wajib menutup kekurangan modal LPS dari modal awal minimal yang ditetapkan Rp4 triliun. Kebijakan kontijensi untuk menambah modal LPS pada 2012 akan sangat tergantung dari jumlah klaim atas simpanan layak bayar atau biaya penyehatan atas bank gagal yang harus dibayar LPS."Mengingat bank gagal yang akan dicabut usaha oleh Bank Indonesia dan bank gagal yang akan diselamatkan pada 2012 tidak dapat diestimasi, maka kemungkinan pemerintah harus menyediakan dana charge untuk LPS belum dapat ditentukan," ujar pemerintah dalam naskah tersebut.Pemerintah juga memiliki kewajiban kontijensi atas risiko kekurangan modal Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) dan Bank Indonesia (BI). Awal dibentuk pada 2009, LPEI diberi modal perdana sebesar Rp4 triliun dan setahun kemudian ditambah Rp2 triliun, untuk bisa mengembangkan ekspor nasional."Pada 2012, ekuitas LPEI diperkirakan mencapai Rp7,41 triliun. Modal tersebut diperkirakan cukup untuk mendukung pemberian pembiayaan ekspor sebesar Rp25,9 triliun, penjaminan Rp1,8 triliun, serta asuransi ekspor Rp300 miliar," prediksi pemerintah.Berdasarkan proyeksi kondisi keuangan LPEI tersebut, pemerintah optimistis tidak perlu menganggarkan dana tambahan modal untuk LPEI pada RAPBN 2012.Untuk kewajiban kontijensi ke BI, pemerintah baru akan menambal kekurangan modal Bank Indonesia jika sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan bank sentral itu tidak cukup untuk menutup risiko tersebut. Sesuai dengan UU No.3/2004 tentang BI, minimal modal yang harus dimiliki BI sebesar Rp2 triliun.(yes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini