PPATK: Dana Bank Mega lari ke perorangan

Bisnis.com,25 Mei 2011, 12:47 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

JAKARTA: Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan uang haram dari hasil pembobolan dana nasabah PT Bank Mega Tbk dimasukkan ke dalam investasi deposito atas nama perorangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Gunadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, sore ini.Menurut dia, dalam kasus pembobolan dana Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatra Utara, terdapat indikasi unsur tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi, perbankan, penggelapan dana dan penyalahgunaan jabatan.Dia menduga ada kerja sama pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana oleh oknum Elnusa dan atau Pemkab Batubara dan pimpinan cabang Bank Mega. Pengurus perusahaan yang menampung dana dan pihak lain, lanjutnya, perlu diselidiki lebih lanjut oleh penegak hukum."Hasil penelusuran dana Elnusa sebagian besar mengarah kepada pihak perorangan dengan melalui rekening perusahaan investasi. Kemudian dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk deposito atas nama perorangan, ungkapnya.Hasil penelusuran dana Pemkab Batubara, sambungnya, mengarah kepada rekening perorangan, dengan ciri-ciri berusia relatif muda, rekening baru dibuka, penarikan tunai setelah dana masuk dan berdomisili di Sumatra Utara.Menurut Gunadi, adanya kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penyidik dan PPATK sangat efektif untuk mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana, sehingga dapat membantu proses pengembalian aset.Untuk itu, PPATK memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, penyidik dan penuntut umum harus mencantumkan adanya pengenaan sanksi pidana pencucian uang sesuai pasal 75 UU TPPU.Kedua, penguatan penerapan customer due diligence (CDD) dan know your employee (KYE). Ketiga, peningkatan kerja sama antarbank dan penyedia jasa keuangan lainnya dalam membantu proses penyelamatan dana hasil tindak pidana, seperti penundaan transaksi.Keempat, peningkatan peran aktif penyedia jasa keuangan, PPATK dan penegak hukum, untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan UU TPPU yaitu: penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran guna mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana.Kelima, penyedia jasa keuangan khususnya bank wajib melakukan enhanced due diligence dalam hal terdapat transaksi penempatan deposito on call dana milik pemerintah daerah/BUMN dalam jumlah yang signifikan pada kantor cabang bank atau cabang pembantu bank yang relatif kecil.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini