Tax holiday dinilai tak efektif tarik investasi

Bisnis.com,30 Mei 2011, 09:10 WIB
Penulis: M. Sofi’I

JAKARTA: Fasilitas tax holiday dinilai tidak efektif menggenjot penanaman modal langsung. Insentif itu juga tidak dikenal dalam undang-undang perpajakan. Namun, pemerintah tetap akan menggulirkan ketentuan tax holiday untuk menggenjot investasi. Salah satunya untuk mendukung program pemerintah Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan sistem perpajakan Indonesia di antaranya hanya mengenal investment allowance yang mencakup accelerated depreciation dan enhanced deduction. Accelerated depreciation atau depresiasi dipercepat adalah ketentuan yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan penghapusan atas biaya modal dalam jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan yang lazim dianut dalam prinsip akuntansi. Sementara itu, enhanced deduction merupakan ketentuan yang mengizinkan perusahaan melakukan klaim pengurangan untuk biaya modal lebih besar dari biaya aktualnya misalnya satu setengah kali atau dua kali dari biaya sebenarnya. Tax holiday saat ini tidak dikenal dalam UU perpajakan. Hal ini sangat riskan mengingat tidak ada UU yang mengatur mengenai hal tersebut. Pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan insentif berupa tax holiday ini, ujarnya hari ini. Menurut Darussalam, pemberian insentif berupa tax holiday juga tidak efektif karena mensyaratkan adanya perjanjian tax sparing dengan negara asal investor. Apabila tidak ada perjanjian itu, bukannya investor yang diberi insentif, tetapi justru negara asal penanam modal itu. Tax sparing adalah kredit pajak semu yaitu pajak yang dibebaskan di Indonesia tetap dapat dikreditkan di negaranya seolah-olah sudah dibayar. (luz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mursito
Terkini