Menkes & BPOM bina UKM

Bisnis.com,15 Jun 2011, 11:23 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA:Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) bidang pangan, obat tradisional, dan kosmetika.

Nyak Ubin, Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan UKM di bidang obat-obatan perlu pembinaan dan pengawasan, karena Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maupun Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Melalui pembinaan dan pengawasan itu, keamanan, mutu dan gizi pangan serta keamanan, mutu dan khasiat obat tradisional maupun kosmetika lebih terjamin.

Dengan demikian, UKM produsen pangan, obat tradisional, dan kosmetika bisa lebih berdaya saing ketika memasuki pasar, ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Dalam program pembianaan itu, UKM akan difasilitasi dengan kapasitas kelembagaan dan usaha, pengembangan kewirausahaan, akses teknologi, permodalan hingga pemasaran. Fasilitasi pengembangan misalnya, mencakup peningkatan keamanan dann mutu di bidang pangan, obat dan kosmetika.

Kemenkop dan Kemenkes secara kontinyu melakukan koordinasi dalam melaksanakan keputusan bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi. Koordinasi tingkat pusat dilaksanakan oleh pejabat eselon I.

Adapun untuk tingkat daerah dilakukan oleh dinas yang membidangi KUMKM, Dinas Kesehatan, dan Balai Besar atau Balai POM, tutur Nyak Ubin. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini