Tender FSRU Perusahaan Gas Negara dipetisi

Bisnis.com,23 Jun 2011, 08:58 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Indonesian Cabotage Advocation Forum (Incafo) Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia melayangkan petisi ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait tender pengadaan floating storage and regasification unit atau FSRU.

Incafo Iluni UI itu menilai tender FSRU yang digelar PT PGNI itu berpotensi melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, PP No.22/2011 tentang Angkutan di Perairan dan Permenhub No.48/2011.

Idris Hadi Sikumbang, Koordinator Steering Committee Incafo Iluni UI, mengatakan telah memasukkan laporan petisi kepada PT PGN karena tender tersebut diduga melanggar UU Pelayaran.

Menurut dia, petisi tersebut telah ditembuskan kepada Menteri Kordinator Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Perhubungan.

Indikasinya, tender itu tidak sesuai UU Pelayaran, katanya hari ini.

Pihaknya meminta agar tender tersebut dibatalkan dan dilakukan tender ulang dengan mengundang pengusaha nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Korean Shipping Messenger Daily News Report edisi 20 Juni 2011 merilis Hoegh LNG dipilih sebagai penawar terbaik untuk proyek pembangunan kapal yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan terapung dan regasifikasi di Medan, Sumatra Utara.

Hoegh bahkan segera melakukan pembicaraan dengan PT Perusahaan Gas Negara untuk menyelesaikan kesepakatan dan sedang mempertimbangkan antara menggunakan bangunan baru yang dipesan dari Hyundai Heavy Industri atau mengkonversi kapal lain.

Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 01/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, khususnya infrastruktur untuk pemenuhan pasokan gas bumi dalam negeri, pembangun FSRU akan dilakukan di tiga lokasi.

Lokasi tersebut di lepas pantai utara Teluk Jakarta, Sumatra Utara, dan Jawa Tengah atau Jawa Timur, untuk mengatasi defisit gas hingga di atas 200 juta standar kaki kubik (Mmscfd). (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini