Pegawai Ditjen Pajak agar laporkan harta kekayaan

Bisnis.com,24 Jun 2011, 05:57 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong para pegawainya melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penylenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neneng Euis Fatimah menuturkan total pegawai yang harus menyetorkan LHKPN sebanyak sekitar 16.000 orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.Kami ingin membuat DJP lebih transparan dengan membuat LHKPN ini, sekaligus untuk menangkal kasus Gayus terulang. Penyerahan LHKPN ada batas waktunya, dan jika melebihi dari yang ditentukan, pegawai yang bersangkutan akan kena sanksi, ujarnya hari ini.Jumlah pegawai DJP yang wajib menyerahkan LHKPN mengalami peningkatan dari pertama kali kegiatan ini dilaksanakan pada 2006.

Pada awalnya pelaksanaannya, jumlah pegawai yang menyetorkan laporan kekayaan sebanyak 4.866 pegawai, yang mencakup eselon I, eselon II, Kepala KPP, Pemeriksa Pajak, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Bendaharawan.Seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No. 38/ 2011, kewajiban penyerahan LHKPN diperluas ke seluruh eselon III, eselon IV, Fungsional Penilai PBB, Panitia Pengadaan Barang Jasa, Juru Sita Pajak, Account Representative, serta Penelaah Keberatan.Hari ini merupakan hari terakhir untuk drop box di Kantor DJP, dan jika belum bisa menyerahkan hari ini, pegawai bisa datang ke KPK, paling lambat besok, tutur Neneng.DJP saat ini berupaya mendongkrak citra, setelah kasus Gayus Tambunan membuat nama lembaga ini tercoreng. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini