Qanun Pilkada Aceh dilaporkan ke Mendagri

Bisnis.com,06 Jul 2011, 08:29 WIB
Penulis: News Editor

BANDA ACEH: Setelah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani Qanun (peraturan daerah) Pilkada Aceh 2011, hari ini (Rabu, 6 Juli 2011), anggota DPR Aceh membawa qanun itu ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

"Qanunnya sudah kita selesaikan, ini kita laporkan ke Mendagri dan KPU Pusat," kata Abdullah Saleh, anggota Komisi A DPR Aceh, hari ini.Sebelum qanun Pilkada disahkan oleh DPR Aceh, peraturan itu lebih dulu dikonsultasi ke Mendagri. "Pada pertemuan dengan Mendagri kita sampaikan, Mendagri bilang, selesaikan dulu qanunnya, nanti kita lihat," ujar Abdullah.Tim Pansus yang ke Jakarta siang ini dipimpin oleh Adnan Beuransah. Sekretaris dan anggota Pansus, termasuk Abdullah Saleh ikut serta dalam tim. Selain bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, tim Pansus akan melaporkan perkembangan Qanun Pilkada ke DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Qanun Pilkada merupakan qanun pertama yang diserahkan DPR Aceh ke Mendagri. Seharusnya qanun itu diserahkan oleh gubernur ke Mendagri.Menurut Abdullah, penyerahan qanun oleh DPR Aceh ke Mendagri hanya untuk melaporkan bahwa mereka sudah merampungkan Qanun Pemilihan. "Tidak ada paksaan diterima atau tidak oleh Mendagri.Bukan qanun ini saja yang ditolak oleh gubernur Irwandi. Sebelumnya, Qanun Wali Nanggroe, Qanun Jinayah, dan acara jinayah juga ditolak oleh Gubernur Aceh itu. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini