Dekopin minta Inkojam tak perkeruh suasana

Bisnis.com,07 Jul 2011, 10:29 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Dewan Koperasi Indonesia meminta Induk Koperasi Hasil Hutan Rempah dan Jamu tidak memperkeruh suasana gerakan koperasi nasional melalui pernyataan penunjukan pejabat pelaksana harian (PLH) oleh ketua umum harus dari struktur organisasi lebih tinggi.Sarjono Amsan, Ketua Badan Pelayanan Pusat Informasi Perkoperasian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengatakan pernyataan Ketua Umum Induk Koperasi Hasil Hutan Rempah dan Jamu (Inkojam) Mindo Herbeth Sitorus mengindikasikan tidak memahami AD/ART Dekopin yang baru.Pada AD Dekopin pasal 21 ayat 4 menegaskan bahwa dalam hal ketua umum berhalangan tidak tetap, berhak menunjuk salah seorang pimpinan harian sebagai pelaksana harian ketua umum, ujar Sarjono Amsan kepada Bisnis, hari ini.Menurut dia, AD Dekopin tersebut disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Maret 2011. Dengan demikian pernyataan Mindo bahwa yang ditunjuk harus dari personal yang lebih tinggi dari ketua umum dinilainya salah sesuai AD terbaru maupun Kepres No.6 Tahun 2011.Sarjono menyarakankan agar Mindo Sitorus mempelajari kembali AD Dekopin agar tidak memperkeruh suasana kebersamaan gerakan koperasi nasional yang saat ini dikatakannya sangat kondusif.Kalau pun ada kritik dan masukan yang sifatnya memperkuat atau memberi masukan tentang program Dekopin, sebaiknya disalurkan melalui mekanisme rapat pimpinan Dekopin atau Musyawarah Nasional (Munas) sekaligus mengesahkannya.Menurut dia, ucapan Mindo bahwa penunjukkan PLH harus ditunjuk dari struktur organisasi lebih tinggi, yakni pengawas dan penasehat, adalahharapan pribadi Ketua Inkojam tersebut. Sedangkan PLH yang ditunjuk Ketua Umum Dekopin menjadi PLH adalah Wakil Ketua Umum Bangun Surartono.Mindo juga dinilai Sarjono membangun asumsi aneh dalam budaya gerakan koperasi maupun realitas struktur organisasi. Sebab, Mindo mengatakan PLH harus ditunjuk dari struktur organisasi yang lebih tinggi.Padahal dalam struktur Dekopin, kedudukan pengawas sejajar dengan pimpinan Dekopin. Sementara, Penasihat Dekopin kedudukannya diangkat oleh pimpinan paripurna Dekopin (Pasal 27 AD Dekopin). Asumsi itu jelas keliru, tukas Sarjono. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini