Australia akan audit RPH Indonesia

Bisnis.com,07 Jul 2011, 05:53 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemerintah Australia mewajibkan para eksportir ternak hidupnya melakukan audit pada rantai pasokannya hingga rumah-rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia. Apabila hasil audit itu terbukti tidak memenuhi standar internasional, izin ekspornya akan dicabut.Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia Senator Joe Ludwig dalam keterangan resmi yang dirilis Australian Agricultural Co Ltd--eksportir ternak hidup terbesar kedua ke Indonesia--hari ini menyatakan audit itu wajib dilakukan mulai dari peternakan, pengangkutan, sampai ke RPH."Ketentuan baru ini sudah dipersyaratkan ke untuk seluruh izin ekspor ternak hidup ke Indonesia. Dengan demikian, izin ekspor hanya diberikan kepada perusahaan yang mampu memenuhi syarat baru tersebut," katanya. Ludwig menekankan dengan ketentuan tersebut dengan sendiri eksportir diwajibkan untuk mengumpulkan data-data yang terkait, mulai dari proses awal ekspornya hingga ke pemotongan. Data-data itu kemudian diaudit oleh auditor independen dan diumumkan ke publik. "Kami mengerti para produsen dan unit bisnis lain yang terkait lain di industri ini telah berusaha keras mengembalikan situasi ini. Kita akan bekerja sama, dan reformasi ini akan membuat industri ternak hidup tumbuh berkelanjutan untuk waktu yang panjang," katanya. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini