BPJS bisa dibentuk ikuti dinamika jaminan sosial

Bisnis.com,14 Jul 2011, 08:51 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemerintah dimungkinkan membentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial sekarang ini.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan transformasi dari badan penyelenggara yang telah berjalan.

Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan pemerintah sangat mungkin membentuk BPJS yang baru, ujarnya dalam sambutan seminar Implementasi Jaminan Sosial, hari ini.

Dalam rangka mewujudkan amanat UU SJSN tersebut, dia menjelaskan saat ini pemerintah bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS antara pemerintah dan DPR melakukan pembahasan secara intensif.

Dengan pembentukan BPJS, lanjutnya, penyelenggaraan SJSN yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, dapat segera terealisasi.

Muhaimin menuturkan implementasi penyelenggaraan SJSN sesuai dengan UU SJSN berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas dan juga portabilitas.

Bahkan, kepesertaan dana bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelola dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembagan program, serta untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka program SJSN yang bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya dapat terwujud, ungkapnya. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini