RUU OJK gagal disepakati, UU BI akan diamandemen

Bisnis.com,19 Jul 2011, 07:16 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: DPR membuka opsi mengamandemen UU Bank Indonesia (BI) apabila RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal disepakati.Sementara itu, Panitia Khusus RUU OJK meminta perpanjangan waktu pembahasan, menyusul belum dicapainya kata sepakat untuk mengesahkan peraturan tersebut.Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid menuturkan opsi tersebut bisa ditempuh jika dalam masa perpanjangan pembahasan tidak berhasil dicapai kata sepakat.Yang akan diamandemen adalah pada pasal 34 UU Bank Indonesia mengenai pengawasan BI. Kami akan mengajukan opsi tersebut, ujarnya hari ini.Dalam pasal 34 UU Bank Indonesia ayat 1 disebutkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.Di ayat 2 diatur bahwa pembentukan lembaga pengawasan dilaksanakan selambat-lambatnya31 Desember 2010.Nusron menuturkan bahwa pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada 21 Juli saat Sidang Paripurna DPR. Hal itu perlu dilakukan guna mencapai kesepahaman.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan sidang paripurna menyatakan akan menunggu perkembangan hingga 21 Juli."Apabila tanggal 21 belum diselesaikan maka akan kami agendakan perpanjangan OJK," kata Pramono.Sementara itu, Komisi XI, Kemal Azis Stamboel, meminta agar permasalah RUU OJK harus menjadi perhatian bagi DPR. Jika pada tanggal tersebut belum bisa disepakati, OJK akan dibahas 5 tahun lagi.Untuk itu, kami minta perpanjangan RUU ini dilakukan," jelas Kemal. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini