Laporan keuangan telat, pemilik Bank Ina Perdana kena sanksi

Bisnis.com,19 Agt 2011, 16:56 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Bank Indonesia memberikan sanksi  kepada PT Bagusnusa Samudra Gemilang, perusahaan milik konglomerat Hadi Surya, karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan 2010 PT Bank Ina Perdana.Hal tersebut terungkap dalam publikasi pemberian sanksi administratif yang disampaikan oleh Bank Indonesia dalam situs resmi hari ini.Dalam publikasi tersebut dikatakan  PT Bagusnusa Samudra Gemilang, yang merupakan induk usaha dari Bank Ina, diberikan sanksi karena terlambat menyampaikan Laporan Keuangan 2010 disebabkan keterlambat penyusunan laporan keuangan tahunan audited oleh kantor akuntan publik.Berdasarkan PBI No 3/22/PBI/2001 pasal 40 disebutkan bahwa bank yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1 juta per hari keterlambatanBank yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar serendah-rendahnya sebesar Rp50 juta dan setinggi-tingginya sebesar Rp100 juta.Bank Indonesia memberitahukan kepada masyarakat mengenai Bank yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui situs resmi Bank Indonesia.Menurut situs resmi dari Bank Ina, Bagusnusa Samudra Gemilang mengendalikan Bank Ina lewat Tunggaladhi Baskara yang memiliki 73,4% saham PT Kharisma Prima Karya. Kharisma merupakan pemilik 99% saham Bank Ina.Adapun pemegang saham mayoritas dari Bagusnusa adalah Hadi Surya yang memiliki porsi saham sebanyak 82%. Hadi Surya merupakan pendiri dari  Berlian Laju Tanker, salah satu perusahaan perkapalan terbesar di Indonesia. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini