Kasasi Lintas Sarana ditolak

Bisnis.com,07 Sep 2011, 16:00 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Mahkmah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan PT Lintas Sarana Komunikasi atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap perusahaan tersebut.Berdasarkan situs resmi MA, perkara tersebut telah diputus pada 22 Agustus dengan mejelis hakim yang diketuai oleh M. Zaharuddin Utama. Dengan adanya putusan tersebut, maka vonis pailit yang dijatuhkan PN Jakpus terhadap Lintas Sarana telah berkekuatan hukum tetap."Menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata majelis hakim dalam amar putusannya.Lintas Sarana dipailitkan atas permohonan yang diajukan PT Bank CIMB Niaga di pengadilan niaga pada Maret lalu. Dalam permohonan pailit yang dilayangkannya, Bank CIMB mengklaim memiliki hak tagih kepada PT Lintas Sarana atas fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 April 2008.Pinjaman tersebut diberikan dengan jangka waktu selama 12 bulan atau sampai dengan 15 April 2009 sejak ditandatangani perjanjian.Saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, kuasa hukum Bank CIMB Mario W. Tanasale mengaku telah mengetahuinya. Menurut dia, dengan adanya putusan MA tersebut semakin memberikan kepastian hukum bagi para kreditur."Kami telah mengetahui putusan tersebut. Dengan adanya putusan tersebut maka proses kepailitan pun dapat terus dilakukan," katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.Saat ini, proses kepailitan atas PT Lintas Sarana telah memasuki pemberesan utang  tahap kedua. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses kepailitan tersebut ke kurator.Sementara itu, Bisnis telah mencoba menghubungi kuasa hukum PT Lintas Sarana Adi Prihasmoro, tetapi belum mendapat tanggapan.Seperti diketahui, dalam putusannya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Bank CIMB. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan sengketa utang piutang antara PT Bank CIMB Niaga dan termohon memiliki unsur pembuktian yang sederhana.Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa termohon juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini