Izin BPR Sadayana Artha Bandung dicabut

Bisnis.com,07 Sep 2011, 18:21 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG: Bank Indonesia Bandung mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sadayana Artha yang beralamat di Jln. Babakan No. 119, Majalaya, Kab. Bandung, terhitung mulai 7 September 2011.Pencabutan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 13/85/KEP.GBI/2011.“Pancabutan izin usaha PT BPR Sadayana Artha, maka kantor BPR tersebut ditutup untuk umum. BPR Sadayanan Artha harus menghentikan segala kegiatan usahanya, termasuktidak diperkenankan menghimpun dan atau menyalurkan dana masyarakat,” ujar Pemimpin Bank Indonesia Bandung, Lucky F A. Hadibrata, melalui siaran pers yang diterima Bisnis sore tadi.Pemilik BPR, lanjutnya, juga dilarang untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Pada kesempatan yang sama, Lucky mengimbau agar nasabah tidak perlu panik karena seluruh hka dan kewajiban BPR akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk LPS.Dia meminta agar masyarakat tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat klaim. “Nasabah diharapkan bisa mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan simpanan mereka secara langsung kepada tim likuidasi nanti.”(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini